RUU Sisdiknas 2026: Kenapa Rencana Penyatuan Guru dan Dosen Menuai Pro-Kontra

RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sedang menjadi salah satu isu pendidikan paling ramai diperdebatkan.

Salah satu poin paling kontroversial adalah wacana penyatuan profesi guru dan dosen ke dalam satu kategori tunggal bernama “Pendidik Nasional”.

Di sisi lain, koalisi mahasiswa menuntut DPR membuka draf RUU ini ke publik karena proses penyusunannya dinilai tertutup.

Artikel ini mencoba menjelaskan apa yang sebenarnya diusulkan, mengapa ini penting, dan apa yang menjadi titik perdebatan utama.

Apa yang Diusulkan dalam RUU Sisdiknas 2026?

RUU Sisdiknas 2026 dirancang sebagai kodifikasi besar dari setidaknya tiga undang-undang pendidikan yang berlaku sekarang: UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen 2005, dan UU Pendidikan Tinggi 2012. Ide dasarnya adalah menyederhanakan regulasi yang selama ini dianggap tumpang tindih dan tidak konsisten.

Ada lima isu strategis utama yang masuk dalam draf, yaitu: sistem pengelolaan guru dan tenaga pendidik, skema anggaran pendidikan 20 persen, wajib belajar 13 tahun (termasuk PAUD), pengaturan kurikulum, dan relasi antara pendidikan negeri dan swasta.

Poin yang paling menarik perhatian adalah konsep “Pendidik Nasional”. Jika disahkan, tidak akan ada lagi perbedaan administratif tegas antara guru sekolah dasar dan dosen perguruan tinggi. Keduanya masuk dalam satu kerangka profesi yang sama, dengan jalur karir dan sistem sertifikasi yang dirancang ulang.

Selain itu, draf ini juga menyentuh nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sektor pendidikan, yang selama ini berada dalam posisi abu-abu antara hak-hak yang dijanjikan dan realitas yang diterima.

Kenapa Wacana Penyatuan Guru-Dosen Kontroversial?

Pendukung penyatuan berargumen bahwa pemisahan guru dan dosen selama ini justru menciptakan ketidakadilan struktural. Guru sekolah, terutama di daerah terpencil, kerap mendapat tunjangan yang jauh lebih kecil dari dosen meski beban kerja dan tanggung jawab sosialnya tidak kalah berat.

Dengan kategori tunggal, diharapkan ada standar kesejahteraan yang lebih merata dan sistem karir yang lebih jelas bagi semua pendidik.

Namun penolak wacana ini punya argumen yang sama kuatnya. Pertama, karakteristik pekerjaan guru dan dosen sangat berbeda: guru berurusan dengan pembentukan karakter dan literasi dasar, sementara dosen berurusan dengan pengembangan ilmu dan riset. Menyatukannya bisa mengaburkan standar kompetensi yang sudah dibangun bertahun-tahun.

Kedua, ada kekhawatiran soal nasib PPPK. Dengan kodifikasi baru, ada risiko bahwa pengakuan terhadap status PPPK justru melemah, bukan menguat, karena sistem baru belum tentu mengakomodasi hak-hak yang sudah ada sebelumnya.

Ketiga, sejumlah organisasi pendidikan seperti PGRI dan berbagai asosiasi dosen menilai wacana ini terlalu terburu-buru tanpa kajian dampak yang komprehensif.

Soal Transparansi: Kenapa Publik Tidak Diberi Akses?

Ini mungkin isu yang paling mendasar. Koalisi mahasiswa yang tergabung dalam KNPMI (Kesatuan Nasional Pemuda dan Mahasiswa Indonesia) secara resmi mendesak DPR untuk membuka draf RUU Sisdiknas kepada publik. Mereka menilai proses penyusunan sejak 2022 hingga 2026 berlangsung tertutup dan minim partisipasi masyarakat.

“Publik tidak diberikan akses memadai untuk mengetahui arah dan substansi kebijakan yang akan menentukan masa depan pendidikan nasional,” demikian pernyataan resmi koalisi tersebut, seperti dikutip Tempo.

Ini bukan kali pertama proses legislasi pendidikan dikritik karena tertutup. RUU Sisdiknas versi 2022 juga pernah ditarik kembali setelah menuai protes luas, salah satunya karena draf yang beredar di publik berbeda dengan yang ada di meja DPR.

Dalam konteks demokrasi, transparansi dalam proses legislasi bukan kemewahan, melainkan prasyarat agar undang-undang yang dihasilkan punya legitimasi. Pendidikan adalah sektor yang menyentuh nyaris setiap keluarga Indonesia. Wajar jika masyarakat menuntut untuk tahu apa yang sedang dirancang atas namanya.

Apa yang Seharusnya Kita Perhatikan ke Depan?

Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam perkembangan RUU Sisdiknas ke depan.

  • Kapan dan bagaimana draf resmi dibuka ke publik? Selama draf tidak bisa diakses secara bebas, semua diskusi publik hanya berdasarkan bocoran dan spekulasi. Ini tidak sehat untuk proses legislasi sepenting ini.
  • Apakah ada kajian dampak yang memadai? Khususnya soal dampak penyatuan profesi guru-dosen terhadap kesejahteraan pendidik di daerah, dan dampak perubahan status PPPK terhadap sekitar 600 ribu guru berstatus PPPK yang sudah ada saat ini.
  • Bagaimana posisi madrasah? Beberapa pihak dari komunitas pendidikan Islam mengkhawatirkan bahwa kodifikasi ini bisa melemahkan posisi madrasah dalam sistem pendidikan nasional, mengingat ada pasal-pasal dari UU sebelumnya yang melindungi kekhasan madrasah dan berpotensi dihapus.
  • Kapan RUU ini ditargetkan disahkan? Jika masuk Prolegnas Prioritas 2026, maka tekanan untuk menyelesaikannya dalam tahun ini sangat besar. Tapi ketergesaan dalam legislasi pendidikan sudah pernah menghasilkan kebijakan yang harus direvisi berkali-kali.

RUU Sisdiknas 2026 punya potensi untuk menjadi fondasi baru yang lebih baik bagi pendidikan Indonesia, terutama jika serius menjawab soal kesejahteraan guru, kejelasan status PPPK, dan pemerataan akses pendidikan. Namun potensi itu hanya bisa terwujud jika prosesnya transparan, inklusif, dan berbasis bukti. Menutup draf dari publik bukan hanya masalah prosedural, itu adalah sinyal tentang seberapa serius pemerintah dan DPR menghormati kepentingan masyarakat yang paling terdampak.

Baca Juga : Hardiknas 2026: Kenapa ‘Kesejahteraan Guru’ Selalu Jadi Polemik?

Comments are closed