PEDOMAN MEDIA SIBER DIALOCAL

1. Isi Buatan Pengguna (User-Generated Content)

  1. Media siber Dialocal memberikan ruang bagi pengguna untuk berkontribusi dalam bentuk tulisan, komentar, gambar, video, atau bentuk konten lainnya.
  2. Setiap Isi Buatan Pengguna wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:
    • Tidak mengandung fitnah, kebencian, ujaran kebencian (hate speech), pornografi, SARA, hoaks, atau hal lain yang bertentangan dengan hukum.
    • Tidak melanggar hak cipta, hak kekayaan intelektual, atau hak privasi pihak lain.
    • Tidak mengandung unsur ujaran yang menyesatkan, provokatif, atau memanipulasi informasi.
  3. Dialocal berhak menyunting atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan di atas.
  4. Media siber Dialocal wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan dalam butir (2), sesegera mungkin secara proporsional, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  5. Media siber yang telah memenuhi ketentuan dalam butir (1) hingga (4) tidak dibebani tanggung jawab atas permasalahan yang timbul akibat pemuatan Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan pada butir (2).
  6. Media siber Dialocal akan bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana disebutkan dalam butir (4).

2. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.
  3. Setiap berita yang mengalami ralat, koreksi, atau hak jawab harus mencantumkan waktu pemuatannya secara jelas.
  4. Jika suatu berita yang diterbitkan oleh Dialocal disebarluaskan oleh media siber lain, maka:
    • Tanggung jawab utama tetap berada pada media siber yang pertama kali mempublikasikan berita.
    • Jika Dialocal melakukan koreksi terhadap sebuah berita, maka media siber lain yang mengutip berita tersebut juga harus melakukan koreksi.
    • Media siber yang tidak melakukan koreksi terhadap berita yang telah dikoreksi oleh sumber aslinya bertanggung jawab penuh atas akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya.
  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum berupa denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

3. Pencabutan Berita

  1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut hanya karena tekanan pihak luar. Namun, berita dapat dicabut jika mengandung:
    • Isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban.
    • Berita yang dapat menimbulkan dampak sosial yang merugikan secara signifikan.
    • Berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mencabut kutipan berita jika berita asal telah dicabut oleh Dialocal.
  3. Setiap pencabutan berita wajib disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.

4. Iklan

  1. Dialocal wajib membedakan secara tegas antara konten berita dan iklan.
  2. Setiap berita, artikel, atau konten berbayar yang merupakan iklan wajib mencantumkan keterangan “Iklan”, “Advertorial”, atau sejenisnya.
  3. Iklan yang ditayangkan di Dialocal tidak boleh mengandung:
    • Konten yang melanggar hukum atau norma sosial.
    • Iklan yang bersifat menyesatkan, provokatif, atau mengandung unsur kebencian.
    • Iklan produk atau jasa yang dilarang berdasarkan regulasi yang berlaku.

Pedoman ini dibuat untuk memastikan bahwa Dialocal sebagai media siber beroperasi sesuai dengan prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab dan beretika, serta memberikan perlindungan bagi pembaca dan penggunanya.