Bayangkan kamu adalah eksportir batu bara. Kapal-kapal berisi komoditas andalan Indonesia berangkat dari Kalimantan menuju pembeli di Jepang, Korea Selatan, dan India. Setiap bulan, jutaan dolar masuk ke rekening perusahaanmu. Tapi bukan di bank Indonesia. Di bank Singapura.
Logis? Sangat. Dolar lebih stabil, suku bunga deposito lebih kompetitif, dan semua transaksi internasional lebih mudah dikelola dari sana. Secara bisnis, tidak ada yang salah dengan keputusan ini.
Tapi dari sudut pandang negara, ada masalah besar: dolar-dolar itu tidak pernah masuk ke sistem keuangan Indonesia. Bank Indonesia tidak mendapat cadangan devisa ekstra dari ekspor komoditas terbesar negeri ini. Dan ketika dolar langka di pasar domestik, rupiah melemah, impor menjadi lebih mahal, dan tekanan inflasi meningkat.
Inilah persoalan mendasar yang coba diselesaikan oleh kebijakan yang kini dikenal sebagai DHE, Devisa Hasil Ekspor, yang resmi berlaku 1 Juni 2026.
Masalah yang Ingin Diselesaikan
Indonesia adalah salah satu eksportir sumber daya alam terbesar di dunia. Batu bara, minyak kelapa sawit, nikel, tembaga, gas alam cair, dan berbagai komoditas lain mengalir keluar dari pelabuhan-pelabuhan Indonesia setiap harinya, menghasilkan miliaran dolar dalam nilai perdagangan.
Ironisnya, kemakmuran dari sumber daya ini tidak selalu tercermin dalam kekuatan nilai tukar rupiah. Salah satu sebabnya adalah bahwa banyak dari devisa hasil ekspor itu parkir di luar negeri, tidak kembali ke sistem keuangan domestik.
Akibatnya, cadangan devisa Indonesia tidak sekuat yang seharusnya jika melihat nilai ekspor, dan ketika tekanan global datang seperti yang terjadi pada 3 Juni 2026, Bank Indonesia memiliki amunisi yang lebih terbatas untuk mempertahankan kurs.
Isi Kebijakan DHE: Apa yang Diwajibkan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, eksportir di sektor sumber daya alam non-migas diwajibkan menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor mereka di dalam sistem keuangan Indonesia, selama minimal 12 bulan.
Untuk sektor migas, kewajiban lebih ringan: minimal 30 persen selama tiga bulan.
Penempatan dilakukan melalui tiga bank BUMN yang biasa disebut Himbara: Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari dolar ke rupiah maksimal 50 persen, untuk menjaga agar efektivitas cadangan devisa tetap terjaga.
Sebagai pemanis, pemerintah menawarkan insentif pajak yang cukup signifikan: tarif PPh atas bunga dari instrumen penempatan DHE bisa ditekan hingga 0 persen, jauh lebih menarik dibandingkan instrumen investasi reguler yang bisa kena pajak hingga 20 persen.
Siapa yang Terdampak dan Bagaimana?
Kebijakan ini secara langsung menyasar eksportir di sektor komoditas SDA: perusahaan batu bara, minyak kelapa sawit, nikel, bauksit, dan sejenisnya. Ini bukan kelompok kecil. Mereka adalah pemain besar yang selama ini menjadi tulang punggung neraca perdagangan Indonesia.
Bagi eksportir yang sudah terbiasa menyimpan dolar di luar negeri, kebijakan ini memaksa perubahan besar dalam manajemen kas. Beberapa kekhawatiran yang sering muncul:
Fleksibilitas Keuangan: Eksportir yang memiliki kewajiban pembayaran dalam dolar, misalnya cicilan utang luar negeri atau pembayaran kepada pemasok internasional, perlu lebih berhati-hati dalam mengelola likuiditas dolar mereka jika sebagian besar harus parkir di Indonesia.
Biaya Oportunitas: Jika bunga deposito dolar di bank domestik lebih rendah dari yang ditawarkan bank asing, ada biaya oportunitas yang harus ditanggung eksportir.
Proses Administrasi: Memindahkan aliran dana yang selama ini sudah berjalan dengan sistem tertentu memerlukan penyesuaian signifikan di sisi operasional perusahaan.
Kontroversi dan Tiga Kali Revisi
Salah satu hal yang paling menarik dari kebijakan DHE ini adalah jumlah revisinya sebelum berlaku: setidaknya tiga kali.
Ini adalah sinyal yang cukup jelas bahwa ada tarik-menarik kuat antara pemerintah yang ingin mewajibkan parkir devisa, dan industri yang menolak pembatasan terlalu ketat.
Pertanyaan yang kemudian muncul: jika sebuah kebijakan harus direvisi tiga kali sebelum berlaku karena tekanan industri, seberapa konsistenkah ia akan ditegakkan ke depannya? Dan apakah pasar akan melihatnya sebagai komitmen yang serius, atau sekadar langkah simbolis yang bisa kembali dilonggarkan?
Kepercayaan pasar terhadap konsistensi kebijakan adalah aset yang tidak ternilai bagi stabilitas nilai tukar. Sekali pasar mulai meragukan komitmen pemerintah, efek kebijakan bisa jauh berkurang dari yang diharapkan.
Apakah DHE Cukup untuk Menstabilkan Rupiah?
Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan ya atau tidak yang sederhana.
Secara teori, kebijakan DHE memiliki logika yang kuat. Jika devisa ekspor masuk ke dalam negeri, pasokan dolar di pasar domestik bertambah, tekanan pada rupiah berkurang, dan cadangan devisa Bank Indonesia menguat.
Tapi ada beberapa kondisi yang menentukan apakah teori ini akan berjalan dalam praktik.
Pertama, volume efektif devisa yang benar-benar masuk. Jika ada celah dalam kepatuhan atau pengecualian yang terlalu luas, dampaknya akan terbatas.
Kedua, faktor eksternal yang dominan. Seperti yang terjadi pada 3 Juni 2026, tekanan terhadap rupiah sangat besar disebabkan faktor global yang sepenuhnya di luar kendali kebijakan DHE. Bahkan dengan pasokan devisa yang lebih banyak, Bank Indonesia tetap kesulitan menghadapi arus keluar modal yang masif.
Ketiga, respons pasar terhadap sinyal komitmen. Jika pelaku pasar percaya bahwa pemerintah serius dengan kebijakan ini, efeknya bisa lebih besar dari sekadar dampak matematis dari devisa yang masuk.
Sudut Pandang Dialocal
DHE adalah kebijakan yang masuk akal untuk masalah nyata. Indonesia memang membutuhkan cara yang lebih efektif untuk memastikan bahwa kemakmuran dari ekspor sumber daya alam bisa memberikan manfaat yang lebih langsung bagi stabilitas keuangan domestik.
Tapi ada perbedaan besar antara kebijakan yang bagus di atas kertas dan kebijakan yang efektif di lapangan. Tiga kali revisi sebelum berlaku bukan tanda yang meyakinkan soal konsistensi.
Yang perlu diawasi dalam beberapa bulan ke depan bukan hanya angka-angka neraca pembayaran, tapi seberapa serius pemerintah mempertahankan kebijakan ini ketika tekanan dari eksportir besar mulai datang lagi. Karena tekanan itu pasti akan datang.