UU P2SK Disahkan: DPR Kini Bisa Evaluasi Bank Indonesia, Apa Dampaknya?

Pada Kamis, 4 Juni 2026, Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Salah satu perubahan yang paling menarik perhatian adalah klausul baru yang memberi DPR kewenangan untuk mengevaluasi kinerja Bank Indonesia.

Apa yang Berubah dalam UU P2SK?

Revisi UU P2SK mencakup 17 poin perubahan utama yang menyentuh berbagai aspek regulasi sektor keuangan di Indonesia. Beberapa perubahan paling signifikan meliputi:

Pertama, Bank Indonesia mendapat mandat tambahan untuk lebih aktif mendukung pertumbuhan ekonomi, tidak hanya fokus pada stabilitas harga dan nilai tukar. Ini merupakan pergeseran cukup berarti dari posisi BI sebelumnya yang lebih tradisional dalam menjaga independensi kebijakan moneter.

Kedua, DPR kini memiliki kewenangan formal untuk mengevaluasi kinerja Bank Indonesia. Sebelumnya, BI beroperasi dengan sangat independen dari pengawasan parlemen. Perubahan ini memicu perdebatan tentang apakah independensi bank sentral masih bisa dijaga.

Ketiga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat perluasan wewenang dalam mengawasi bursa derivatif dan pasar karbon.

Mengapa Independensi Bank Sentral Penting?

Independensi bank sentral bukan sekadar urusan teknis perbankan. Ini soal kepercayaan pasar terhadap stabilitas ekonomi sebuah negara.

Bank sentral yang independen bisa menaikkan atau menurunkan suku bunga berdasarkan data ekonomi, bukan tekanan politik. Ketika pemerintah atau parlemen bisa mengintervensi keputusan bank sentral, pasar cenderung bereaksi negatif karena muncul kekhawatiran bahwa kebijakan moneter bisa dipengaruhi kepentingan jangka pendek.

Contoh nyata bisa dilihat dari beberapa negara berkembang di mana tekanan politik terhadap bank sentral sering kali berujung pada kebijakan yang inflasioner dan pelemahan mata uang. Indonesia sendiri sudah pernah mengalami krisis moneter 1998 yang sebagian dipicu oleh lemahnya institusi keuangan.

Pro dan Kontra di Balik Pengesahan Ini

Pendukung revisi ini berargumen bahwa akuntabilitas lebih besar justru bagus. Mereka mengatakan bank sentral tidak boleh beroperasi tanpa pengawasan sama sekali, dan DPR sebagai representasi rakyat memiliki hak untuk memastikan BI bekerja efektif.

Misbakhun, salah satu legislator pendukung, menegaskan bahwa revisi ini tidak mengganggu independensi BI. Menurutnya, evaluasi oleh DPR bersifat pengawasan, bukan intervensi kebijakan.

Di sisi lain, Reuters dan sejumlah ekonom menyoroti kekhawatiran bahwa batas antara “evaluasi” dan “intervensi” bisa sangat tipis dalam praktiknya. Ketika bank sentral tahu keputusannya bisa dievaluasi oleh parlemen yang punya kepentingan politik, insentif untuk menjaga independensi keputusan moneter bisa melemah.

Yang Perlu Dipantau ke Depan

Meski UU sudah disahkan, implementasinya yang akan menentukan segalanya. Beberapa hal yang perlu dipantau:

Pertama, bagaimana mekanisme evaluasi DPR terhadap BI akan bekerja secara konkret. Apakah ini akan berbentuk sidang dengar pendapat reguler? Atau evaluasi terhadap target kebijakan tertentu?

Kedua, respons pasar terhadap perubahan ini. Nilai tukar rupiah dan imbal hasil obligasi pemerintah bisa menjadi indikator awal kepercayaan investor terhadap stabilitas kebijakan moneter Indonesia.

Ketiga, sikap manajemen BI sendiri. Gubernur BI dan pejabat seniornya perlu menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan mengubah cara mereka membuat keputusan kebijakan.

Perubahan regulasi sebesar ini jarang berdampak instan. Namun, dalam jangka panjang, UU P2SK yang baru ini bisa mengubah lanskap tata kelola keuangan Indonesia secara mendasar.

Comments are closed