Indonesia Dorong Standar Global Royalti Musik Digital: Apa yang Sedang Diperjuangkan di WIPO?

Di tengah banjir konten digital dan platform streaming yang mendominasi konsumsi musik global, ada persoalan lama yang belum terpecahkan: bagaimana memastikan musisi, pencipta lagu, dan pemegang hak cipta mendapatkan royalti yang adil, transparan, dan lintas batas? Indonesia kini aktif memperjuangkan jawaban atas pertanyaan itu di forum paling bergengsi untuk kekayaan intelektual global, yaitu World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa.

Apa yang Diperjuangkan Indonesia di WIPO

Proposal Indonesia berjudul “The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment.” Judulnya panjang, tapi intinya sederhana: Indonesia ingin ada perjanjian internasional yang mengikat secara hukum untuk mengatur cara kerja pembayaran royalti musik di era digital.

Proposal ini diajukan dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di WIPO, sebuah komite yang membahas isu-isu hak cipta dan hak terkait di tingkat global.

Ada tiga pilar utama dalam proposal Indonesia. Pertama, tata kelola royalti global, yaitu kerangka bersama yang memandu bagaimana royalti dihitung, dikumpulkan, dan didistribusikan lintas negara. Kedua, sistem distribusi berbasis pengguna, artinya pembagian royalti yang mencerminkan siapa yang benar-benar mendengarkan karya tersebut. Ketiga, penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas, yakni organisasi-organisasi seperti LMKN di Indonesia yang mengumpulkan dan menyalurkan royalti untuk para pencipta.

Mengapa Ini Penting dan Mengapa Sekarang

Industri musik global telah berubah drastis dalam satu dekade terakhir. Spotify, Apple Music, YouTube Music, dan platform-platform sejenis kini mendominasi cara orang mengonsumsi musik. Di permukaan, ini tampak seperti kemajuan: musik lebih mudah diakses, siapapun bisa mendistribusikan karya mereka secara global.

Namun di balik kemudahan itu, ada persoalan struktural yang serius. Pertama, transparansi pembayaran royalti dari platform digital ke pemegang hak cipta masih sangat rendah. Musisi kerap tidak tahu persis bagaimana angka royalti yang mereka terima dihitung. Kedua, aturan royalti berbeda-beda di setiap negara, menciptakan celah yang kerap dimanfaatkan oleh platform untuk meminimalkan pembayaran. Ketiga, lagu dari artis di negara berkembang yang diputar di platform global kerap menghadapi hambatan dalam penagihan royalti lintas yurisdiksi.

Indonesia punya kepentingan konkret di sini. Industri musik Indonesia termasuk yang terbesar di Asia Tenggara, dengan ribuan musisi dan pencipta lagu yang karyanya diputar jutaan kali di platform global setiap harinya. Tanpa kerangka hukum internasional yang jelas, potensi pendapatan itu rawan hilang ke celah-celah yurisdiksi yang abu-abu.

Baca Juga : 10 Alat Musik Tradisional di Indonesia dan Keunikannya

Respons Internasional: Siapa yang Mendukung dan Siapa yang Ragu

Perkembangan menggembirakan terjadi di sidang SCCR terbaru. Dukungan terhadap proposal Indonesia datang dari Iran, Brasil, Sri Lanka, India, Belarus, dan Arab Saudi. Lebih dari itu, kelompok negara-negara Amerika Latin dan Karibia (GRULAC) menyatakan bahwa proposal Indonesia selaras dengan agenda kerja mereka.

Berbagai organisasi internasional di bidang hak cipta, seperti CISAC (Confederation of Societies of Authors and Composers) dan International Affiliation of Writers Guilds, juga menyatakan bahwa transparansi royalti dan tata kelola lintas batas adalah isu nyata yang membutuhkan perhatian segera.

Ketua Komite SCCR secara resmi memutuskan bahwa pembahasan proposal Indonesia akan dilanjutkan di sidang SCCR ke-49. Ini adalah kemajuan signifikan, meskipun proposal masih berada di agenda “Other Matters” dan belum masuk sebagai agenda tetap komite.

Yang masih menjadi tantangan adalah sikap negara-negara maju, terutama AS dan negara-negara Eropa Barat yang menjadi basis bagi perusahaan-perusahaan platform digital besar. Mereka cenderung lebih berhati-hati terhadap instrumen hukum baru yang bisa memengaruhi model bisnis platform teknologi mereka.

Apa Dampaknya Bagi Musisi dan Kreator Indonesia

Jika proposal Indonesia berhasil menjadi instrumen hukum internasional yang mengikat, dampaknya bisa terasa langsung bagi para kreator Indonesia.

Musisi yang lagunya diputar di platform streaming global akan memiliki hak yang lebih jelas dan mekanisme penagihan yang lebih terstandardisasi. Organisasi manajemen kolektif seperti LMKN akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk bernegosiasi dengan platform-platform besar. Transparansi data penggunaan lagu akan meningkat, sehingga musisi bisa memverifikasi apakah royalti yang mereka terima sesuai dengan data pemutaran yang sesungguhnya.

Ini juga relevan bagi ekosistem creator economy yang lebih luas. Pencipta konten, pembuat film independen, dan siapapun yang karyanya memanfaatkan musik berlisensi akan terpengaruh oleh bagaimana royalti diatur secara global.

Catatan Dialocal: Diplomasi Hak Cipta yang Jarang Disorot

Isu royalti digital jarang masuk radar media berita umum Indonesia. Padahal, ini adalah arena di mana Indonesia sedang memainkan peran yang jauh lebih besar dari yang banyak orang sadari.

Kemampuan Indonesia untuk menggalang dukungan dari puluhan negara di forum global sekelas WIPO adalah prestasi diplomasi yang patut diapresiasi, terlepas dari apakah proposalnya akhirnya berhasil disahkan atau tidak. Proses ini juga menjadi pembelajaran penting: kepentingan ekonomi kreatif Indonesia tidak bisa hanya diperjuangkan di dalam negeri, tetapi harus diadvokasi di forum-forum internasional di mana aturan mainnya sedang dibentuk.

Perkembangan di WIPO patut terus dipantau, terutama menjelang sidang SCCR 49 yang akan menjadi ujian berikutnya bagi proposal Indonesia.

Baca Juga : 8 Rekomendasi Android Music Player Terbaik di Tahun 2026

Comments are closed