Uang Desa Tersedot 58 Persen: Apa yang Perlu Kamu Tahu Soal Koperasi Merah Putih

Bayangkan kamu seorang kepala desa. Kamu punya anggaran tahunan yang biasanya bebas kamu alokasikan untuk jalan, irigasi, atau posyandu. Tapi tahun ini, lebih dari separuh anggaran itu sudah dialokasikan dari pusat sebelum kamu sempat rapat. Dan kamu harus menandatangani utang Rp 3 miliar atas nama desa kamu ke bank, dengan cicilan yang dibayar dari potongan dana desa selama 10 tahun ke depan.

Ini bukan cerita fiktif. Ini kenyataan yang sedang dihadapi puluhan ribu kepala desa Indonesia pada 2026.

Koperasi Merah Putih: Program Apa Ini Sebenarnya?

Koperasi Desa Merah Putih adalah salah satu dari tiga program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Target pemerintah adalah mendirikan 80.000 unit koperasi di seluruh desa dan kelurahan Indonesia. Per awal Juni 2026, sekitar 1.000 unit fisik sudah berdiri dan sekitar 29.000 unit masih dalam proses pembangunan.

Konsepnya menarik di atas kertas: koperasi multi-usaha yang bisa menjual sembako murah, menyediakan jasa keuangan mikro, bahkan distribusi pupuk dan gas. Pemerintah memposisikan ini sebagai alternatif terhadap kekuatan tengkulak dan distributor besar yang selama ini menekan petani dan konsumen kecil.

Masalahnya bukan pada ide. Masalahnya ada di cara pelaksanaannya.

Tiga Kontroversi Terbesar

Pertama, soal dana desa yang disedot masif. Pada 2026, 58,03 persen dari total dana desa atau sekitar Rp 34,57 triliun dialokasikan untuk program Koperasi Merah Putih. Banyak kepala desa menolak karena tidak ada musyawarah. Dana yang seharusnya bisa mereka pakai untuk kebutuhan spesifik desa, kini sudah punya pos yang tidak bisa diganggu gugat.

Kedua, ada persoalan struktural yang melanggar UU Perkoperasian. Undang-undang menegaskan bahwa koperasi harus lahir dari inisiatif sukarela anggotanya. Koperasi Merah Putih lahir dari instruksi presiden, dengan struktur dan model usaha yang seragam dari pusat. Bukan hanya prinsip koperasi yang dilanggar, tapi juga ada risiko bahwa koperasi ini tidak punya basis anggota yang solid.

Ketiga, ada risiko korupsi yang tinggi. Survei menunjukkan sekitar 65 persen responden melihat celah besar potensi korupsi dalam pelaksanaan program ini. Dana yang dikelola mencapai ratusan triliun, tapi mekanisme pengawasan yang transparan belum jelas. Hukum Online bahkan menyebut adanya risiko kriminalisasi kepala desa jika koperasi bermasalah.

Siapa yang Berpotensi Menanggung Risikonya?

Yang paling rentan adalah kepala desa itu sendiri. Mereka dipaksa membentuk koperasi dengan cara berutang ke bank, cicilan dibayar dari dana desa, tapi jika koperasinya rugi atau tidak berjalan, tanggung jawab hukumnya bisa jatuh ke mereka.

Ada juga pertanyaan mengenai gaji pengelola. Kementerian Pertahanan membuka rekrutmen 30.000 sarjana untuk mengelola koperasi ini, tapi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui belum tahu dari mana anggaran untuk menggaji mereka.

Apa yang Perlu Diperhatikan ke Depan?

Dialocal melihat setidaknya tiga hal yang perlu diikuti: bagaimana mekanisme pengawasan keuangan koperasi akan bekerja, apakah ada revisi pada alokasi dana desa yang mempertimbangkan suara kepala desa, dan apakah ada payung hukum yang melindungi kepala desa jika koperasinya tidak berjalan sesuai target.

Program sebesar ini, dengan anggaran sebesar ini, butuh transparansi yang sebanding. Publik berhak tahu bukan hanya berapa koperasi yang berdiri, tapi apakah koperasi itu benar-benar berfungsi untuk warga desa.

Comments are closed