Reformasi Polri: Enam Rekomendasi KPRP Sudah di Tangan Prabowo, Apa Isinya?

Pada 5 Mei 2026, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) resmi menyerahkan dokumen rekomendasi setebal 3.000 halaman, terbagi dalam 10 buku, kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka. Penyerahan itu disambut pernyataan dari Kapolri yang menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti. KPRP sendiri menargetkan seluruh reformasi rampung hingga 2029.

Tapi apa sebenarnya isi keenam rekomendasi itu? Dan seberapa substansial perubahan yang dijanjikan?

Enam Poin Rekomendasi dan Apa Artinya

Rekomendasi KPRP mencakup enam poin utama. Berikut penjelasannya dalam bahasa yang lebih mudah dipahami.

Poin 1: Polri tetap di bawah Presiden langsung

Ada wacana sebelumnya soal pembentukan kementerian baru yang membawahi Polri. KPRP memutuskan untuk tidak merekomendasikan itu. Polri tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden seperti sekarang. Ini keputusan yang menjaga stabilitas komando, tapi juga berarti pengawasan sipil atas Polri tetap sangat bergantung pada kesediaan Presiden untuk mengawasi.

Poin 2: Penguatan Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selama ini dianggap tidak cukup kuat untuk mengimbangi kekuasaan Polri. KPRP merekomendasikan pembenahan fundamental: komposisi keanggotaan, mekanisme pengangkatan, tugas, wewenang, dan anggaran Kompolnas perlu dirombak agar benar-benar bisa berfungsi sebagai lembaga pengawas yang efektif.

Poin 3: Pengangkatan Kapolri tetap perlu persetujuan DPR

Ini mempertahankan mekanisme yang berlaku saat ini. Kapolri diajukan oleh Presiden dan memerlukan persetujuan DPR sebelum dilantik. Mekanisme ini dianggap penting untuk menjaga akuntabilitas, meski dalam praktiknya sering menjadi arena transaksional politik.

Poin 4: Pembatasan jabatan polisi di luar struktur kepolisian

Ini salah satu poin yang paling banyak dibahas publik. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan 223/PUU-XXIII/2025) telah membatasi penugasan anggota aktif Polri di jabatan-jabatan di luar institusi kepolisian, misalnya di kementerian atau BUMN. KPRP merekomendasikan aturan yang lebih jelas dan ketat soal ini.

Poin 5: Reformasi kelembagaan dan manajerial

Ini poin yang paling luas cakupannya. Mencakup reformasi struktural (bagaimana Polri diorganisir), instrumental (aturan-aturan internal), dan kultural (bagaimana cara kerja dan nilai-nilai di dalam institusi). Di sisi manajerial, fokusnya ada pada sistem kepemimpinan, pengawasan, dan transformasi digital.

Poin 6: Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Tanpa payung hukum yang diperbarui, banyak rekomendasi di atas sulit diimplementasikan. KPRP menargetkan revisi ini selesai sebagai bagian dari roadmap 2024-2029. Ada pula sekitar 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang perlu direvisi sebagai turunannya.

Apa yang Membuat Reformasi Ini Berbeda (atau Tidak)

Reformasi Polri bukan wacana baru. Setelah reformasi 1998, Polri dipisahkan dari ABRI dan menjadi institusi mandiri. Berbagai janji reformasi muncul setiap kali ada skandal besar, dari kasus rekening gendut perwira, kriminalisasi aktivis, hingga kasus-kasus internal yang mencoreng citra institusi.

Yang berbeda kali ini adalah adanya komisi independen (KPRP) yang dibentuk khusus oleh Presiden, menghasilkan dokumen rekomendasi yang sangat tebal dan terperinci, dengan target waktu yang konkret. Ini memberikan tekanan formal yang lebih terstruktur dibanding reformasi-reformasi sebelumnya yang sering hanya berupa pernyataan komitmen.

Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, KPRP adalah komisi yang dibentuk oleh Presiden dan melapor kepada Presiden. Polri sendiri juga berada langsung di bawah Presiden. Artinya, kualitas implementasi sangat bergantung pada keseriusan Presiden sendiri, bukan pada mekanisme eksternal yang independen.

Kedua, rekomendasi poin 2 soal Kompolnas justru adalah ujian paling penting. Jika Kompolnas tidak benar-benar diperkuat menjadi lembaga yang independen, transparan, dan punya gigi, maka pengawasan atas Polri akan tetap lemah.

Ketiga, reformasi kultural paling sulit diukur dan paling mudah diabaikan. Perubahan struktur bisa diukur, perubahan regulasi bisa dicek. Tapi perubahan budaya institusi, termasuk budaya impunitas dan loyalitas berlebihan ke atasan, adalah pekerjaan jangka panjang yang tidak bisa selesai hanya dengan 10 buku rekomendasi.

Yang Diinginkan Publik dari Reformasi Polri

Survei dan diskusi publik selama beberapa tahun terakhir cukup konsisten soal apa yang rakyat inginkan dari Polri yang lebih baik.

Penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Publik sangat sensitif ketika melihat perlakuan berbeda antara kasus yang melibatkan orang berpengaruh dengan kasus yang melibatkan rakyat biasa.

Transparansi proses hukum. Terutama dalam kasus-kasus yang menarik perhatian publik, ketidakjelasan informasi sering memicu spekulasi dan ketidakpercayaan.

Penanganan pengaduan yang efektif. Banyak korban kejahatan atau pihak yang merasa diperlakukan tidak adil oleh polisi tidak tahu ke mana harus mengadu, atau tidak percaya pengaduan mereka akan diproses dengan serius.

Reformasi rekrutmen. Praktik-praktik tidak resmi dalam proses penerimaan anggota kepolisian sudah lama menjadi keluhan, karena dianggap menjadi akar dari berbagai masalah kultur di dalam institusi.

KPRP menyentuh beberapa dari ini, terutama soal rekrutmen dan transformasi manajerial. Tapi apakah rekomendasi itu cukup kuat untuk mengubah realitas yang sudah mengakar, masih harus dilihat dalam praktik.

Apakah Langkah Ini Sudah Benar?

Dialocal berpandangan bahwa penyerahan rekomendasi KPRP adalah langkah yang penting, tapi baru langkah pertama. Dokumen setebal 3.000 halaman tidak otomatis mengubah institusi. Yang menentukan adalah seberapa konsisten dan seberapa berani implementasinya, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan-kepentingan di dalam institusi itu sendiri.

Reformasi Polri yang berhasil bukan diukur dari tebalnya buku rekomendasi, melainkan dari apakah warga biasa yang berurusan dengan polisi merasakan perbedaannya.

Baca Juga : PP Tunas dan Batas Usia Medsos: Solusi atau Sekadar Sinyal?

Comments are closed