Gelombang PHK Belum Surut: OJK Catat Lonjakan Klaim BPJS, Lima Sektor Masih dalam Bahaya

Di tengah klaim pertumbuhan ekonomi 5,61 persen di kuartal pertama 2026, ada kenyataan lain yang lebih terasa di lapangan: gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) belum menunjukkan tanda-tanda surut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan klaim BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sepanjang Maret 2026. Ini bukan angka yang berdiri sendiri, melainkan cerminan dari tekanan struktural yang sudah berlangsung sejak 2025 dan belum ada tanda-tanda akan berhenti.

Sepanjang 2025, lebih dari 65.000 pekerja tercatat terdampak PHK secara resmi. Memasuki 2026, angkanya terus bertambah. Pertanyaannya bukan lagi “apakah gelombang PHK akan datang,” tapi “sektor mana yang akan jatuh berikutnya, dan apa yang disiapkan pemerintah?”

Siapa yang Paling Rentan: Lima Sektor dalam Sorotan

Lima sektor yang paling berisiko terdampak gelombang PHK dalam tiga bulan ke depan, menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), garmen dan alas kaki, plastik, semen, dan industri padat karya lainnya yang bergantung pada bahan baku impor.

Tekstil dan garmen adalah yang paling sering disebut. Bukan karena sektor ini lemah, melainkan karena ia sudah lama terjepit. Dari sisi permintaan, ekspor tekstil Indonesia terus menghadapi persaingan ketat dari Vietnam dan Bangladesh yang ongkos produksinya lebih rendah. Dari sisi biaya, pelemahan rupiah ke Rp17.500 per dolar membuat bahan baku impor semakin mahal.

Sektor plastik menghadapi masalah serupa: lonjakan harga bahan baku impor mempertebal biaya produksi di saat permintaan pasar domestik tidak tumbuh cukup kencang untuk menutupinya. Sementara industri semen bergulat dengan kelebihan pasokan (oversupply) yang sudah kronis, membuat perusahaan terpaksa memangkas biaya, dan yang paling mudah dipangkas adalah tenaga kerja.

Lonjakan Klaim JHT dan JKP: Apa Artinya

JHT (Jaminan Hari Tua) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) adalah dua program BPJS Ketenagakerjaan yang relevan dengan kondisi PHK. Ketika klaim kedua program ini melonjak, artinya semakin banyak pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan dan mulai mencairkan manfaat yang selama ini mereka iur.

JHT bisa dicairkan ketika seseorang mengundurkan diri, terkena PHK, atau memasuki usia pensiun. JKP lebih spesifik: dirancang untuk pekerja yang terkena PHK, dengan memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan vokasi, dan akses informasi pasar kerja selama maksimal enam bulan.

Catatan OJK soal lonjakan klaim ini adalah sinyal yang serius. Bukan karena programnya tidak bekerja, tapi karena volumenya yang meningkat menunjukkan tekanan di pasar kerja jauh lebih berat dari yang tergambarkan dalam statistik pengangguran resmi. Banyak korban PHK yang masuk ke sektor informal atau gig economy tidak tercatat sebagai “pengangguran” dalam survei angkatan kerja, tapi kondisi mereka tetap rentan.

Baca Juga : Orang Desa Tidak Pakai Dolar, tapi Rupiah Lemah Tetap Menyentuh Mereka

Satgas PHK: Ada di Mana Saat Dibutuhkan

Pada Hari Buruh 1 Mei 2026, anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto secara terbuka menagih janji Presiden Prabowo terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK. Satgas ini sebelumnya dijanjikan sebagai respons cepat pemerintah terhadap gelombang pemutusan kerja yang terus berulang.

Persoalan Satgas PHK bukan semata soal ada atau tidaknya lembaga ini. Yang lebih kritis adalah kejelasan mandatnya: apakah Satgas ini bisa mencegah PHK, atau hanya mengelola dampaknya setelah PHK terjadi? Apakah ia punya kewenangan untuk mengaudit perusahaan yang berencana melakukan PHK massal? Apakah ada mekanisme fast-track untuk membantu pekerja yang terdampak segera mendapatkan pelatihan ulang atau tersalurkan ke lapangan kerja baru?

Tanpa jawaban konkret atas pertanyaan-pertanyaan ini, Satgas PHK berisiko menjadi alat komunikasi politik ketimbang solusi struktural.

Apa yang Bisa Dilakukan Pekerja Sekarang

Situasi ini memang berat, dan banyak dari tekanannya berasal dari faktor yang di luar kendali individu, seperti konflik geopolitik, pelemahan rupiah, atau perubahan permintaan pasar global. Tapi ada beberapa hal yang bisa dilakukan pekerja untuk mempersiapkan diri.

Pertama, pastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan memahami cara klaim JKP jika terjadi PHK. JKP memberikan bantuan tunai 60 persen dari upah terakhir selama tiga bulan pertama, lalu 50 persen untuk tiga bulan berikutnya, plus akses pelatihan. Kedua, diversifikasi keterampilan. Sektor-sektor yang terdampak PHK umumnya adalah yang berbasis pekerjaan rutin dan mudah tersubstitusi. Keterampilan digital, analitik, dan komunikasi cenderung lebih tahan terhadap guncangan. Ketiga, pahami hak-hak ketenagakerjaan. Ketika PHK terjadi, pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Gelombang PHK yang sedang terjadi bukan sekadar angka statistik. Di balik setiap klaim JHT dan JKP yang tercatat OJK, ada seseorang yang harus menyesuaikan ulang rencana hidupnya. Memahami konteksnya adalah langkah pertama untuk merespons dengan kepala dingin.

Baca Juga : Ekonomi Tumbuh 5,61%, tapi Rupiah di Titik Terlemah Sepanjang Sejarah: Ada yang Tidak Beres?

Comments are closed