Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan yang cukup keras dalam Rapat Paripurna DPR pada 20 Mei 2026.
Ia membandingkan proses perizinan usaha di Indonesia yang bisa memakan waktu hingga dua tahun, dengan Malaysia yang hanya butuh dua minggu. “Memalukan,” kata Prabowo di hadapan para anggota dewan. Pernyataan ini langsung viral.
Tapi pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa masalah ini masih ada, padahal sudah bertahun-tahun menjadi perhatian?
Apa yang Prabowo Sampaikan dan Konteksnya
Dalam sesi paripurna tersebut, Prabowo tidak hanya membandingkan waktu perizinan. Ia juga menyinggung praktik yang ia sebut “akal-akalan birokrasi”: pejabat di level bawah membuat aturan turunan yang sesungguhnya tidak diperlukan, tetapi menciptakan celah untuk menarik pungutan dari para pengusaha.
Prabowo meminta para menterinya untuk menertibkan struktur birokrasi di bawah mereka, dan meminta agar sistem perizinan cepat seperti yang diterapkan Malaysia bisa diadopsi. Ia juga secara eksplisit meminta birokrat agar tidak terlalu banyak berinisiatif membuat aturan baru yang justru menghambat iklim usaha.
Pernyataan seperti ini bukan pertama kali keluar dari mulut seorang presiden Indonesia. Joko Widodo pernah berulang kali mengungkapkan frustrasi serupa terhadap birokrasi yang lambat dan berbelit. Pertanyaannya bukan apakah presiden menyadari masalahnya, melainkan mengapa masalah ini begitu susah diselesaikan.
Mengapa Perizinan di Indonesia Masih Lambat?
Ada beberapa akar masalah yang perlu dipahami secara terpisah, karena keduanya memiliki solusi yang berbeda.
Pertama, fragmentasi regulasi. Indonesia adalah negara yang terdesentralisasi. Pemerintah pusat memiliki kebijakan satu pintu melalui sistem OSS (Online Single Submission), namun implementasinya di tingkat kabupaten dan kota sering kali berbeda-beda. Sebuah izin yang secara teori bisa diurus online dalam beberapa hari, di lapangan masih memerlukan dokumen fisik, tanda tangan manual, dan kunjungan ke kantor. Reformasi digital belum menyentuh seluruh lapisan birokrasi.
Kedua, insentif yang salah arah. Bagi sebagian oknum birokrat, proses yang panjang dan berbelit adalah peluang, bukan masalah. Selama tidak ada pengawasan yang ketat dan sanksi yang nyata, tidak ada dorongan untuk mempercepat proses. Ini bukan soal kapasitas, tapi soal insentif.
Ketiga, tumpang tindih kewenangan. Satu proyek bisa memerlukan izin dari beberapa kementerian dan lembaga yang berbeda, dengan persyaratan yang kadang saling bertentangan. Tanpa ada koordinasi yang efektif di tingkat pusat, pengusaha terpaksa mengurus izin satu per satu ke berbagai instansi.
Keempat, kultur birokrasi yang berorientasi prosedur, bukan hasil. Di banyak instansi, ukuran keberhasilan seorang birokrat adalah apakah prosedur sudah diikuti, bukan apakah pelayanan sudah diberikan dengan cepat dan efisien.
Baca Juga : Gelombang PHK Belum Surut: OJK Catat Lonjakan Klaim BPJS, Lima Sektor Masih dalam Bahaya
Apa yang Sudah Dilakukan Sejauh Ini?
Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya reformasi perizinan dalam dua dekade terakhir.
Peluncuran sistem OSS pada 2018 adalah langkah besar. Pengusaha bisa mengurus izin dasar usaha secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah. Pada 2021, sistem ini diperbarui dengan OSS berbasis risiko, di mana izin diberikan berdasarkan tingkat risiko usaha. Usaha berisiko rendah seharusnya bisa langsung mendapat izin tanpa harus menunggu verifikasi.
Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang disahkan pada 2020, meski kontroversial dari sisi ketenagakerjaan, juga dirancang salah satunya untuk memangkas tumpang tindih regulasi dan mempercepat perizinan.
Hasilnya memang ada. Dalam survei World Bank Ease of Doing Business (sebelum survei ini dihentikan), posisi Indonesia membaik dari peringkat 120 di 2014 menjadi 73 di 2020. Namun perbaikan ini belum merata dan belum dirasakan secara konsisten oleh pengusaha di seluruh Indonesia, terutama di luar Jawa.
Apa yang Dibutuhkan Agar Reformasi Ini Benar-Benar Berhasil?
Pernyataan keras dari presiden memang bisa menjadi katalis. Tapi tanpa tiga hal berikut, hasilnya kemungkinan akan sama seperti sebelumnya: ramai dibicarakan, lalu perlahan terlupakan.
Pertama, pengawasan yang konsisten dan sanksi yang nyata. Reformasi birokrasi tidak bisa hanya mengandalkan imbuan dari atas. Harus ada mekanisme pengaduan yang efektif, audit berkala, dan konsekuensi yang jelas bagi birokrat yang menghambat proses perizinan.
Kedua, digitalisasi yang menyentuh seluruh lapisan, bukan hanya fasad. Banyak layanan yang sudah “online” di permukaan, tapi proses di balik layar masih manual. Integrasi sistem antar kementerian dan antar daerah adalah pekerjaan rumah besar yang belum selesai.
Ketiga, perubahan ukuran kinerja birokrasi. Selama birokrat dinilai berdasarkan kepatuhan prosedur dan bukan kecepatan layanan, perilaku mereka tidak akan berubah. Reformasi kultur memang lebih sulit dari reformasi sistem, tapi keduanya harus berjalan beriringan.
Malaysia berhasil membangun sistem perizinan yang cepat bukan hanya karena mereka lebih pintar, tapi karena mereka membangun sistem insentif dan pengawasan yang lebih konsisten. Pelajaran itu tersedia. Pertanyaannya, apakah Indonesia benar-benar siap belajar dari sana?
Baca Juga : BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen: Apa Artinya untuk Kantong Anda?