Ojol Dipangkas 8 Persen: Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?

Sejak 1 Mei 2026, jutaan pengemudi ojek online di Indonesia mendengar kabar yang terdengar seperti kemenangan: potongan komisi aplikator resmi dibatasi maksimal 8 persen. Artinya, dari setiap Rp100.000 yang dibayar penumpang, pengemudi kini berhak menerima minimal Rp92.000. Sebelumnya, potongan bisa mencapai 20-25 persen tergantung platform.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ini lewat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 saat peringatan Hari Buruh (May Day) di Monas. Di sisi lain, pemerintah juga diam-diam bergerak lebih jauh: Danantara, badan pengelola investasi negara, membeli saham di GoTo, induk perusahaan Gojek. Ini bukan sekadar regulasi, ini intervensi langsung ke dalam perusahaan.

Pertanyaannya: apakah kebijakan ini betul-betul menguntungkan driver, atau ada dinamika yang lebih rumit di baliknya?

Apa Isi Perpres 27 Tahun 2026?

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online mengatur beberapa hal utama. Pertama, potongan komisi aplikator dibatasi maksimal 8 persen dari nilai transaksi. Kedua, driver wajib mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan akses ke BPJS Kesehatan. Ketiga, perusahaan aplikator diberi waktu untuk menyesuaikan sistem mereka.

Kebijakan ini muncul setelah bertahun-tahun driver ojol mengeluhkan potongan yang dianggap tidak adil. Sebelum Perpres ini, rata-rata potongan oleh aplikasi berkisar antara 15 hingga 25 persen, dan driver tidak memiliki mekanisme resmi untuk menegosiasikannya.

Gojek dan Grab, dua aplikator terbesar, menyatakan akan mematuhi regulasi ini. Namun keduanya belum mengumumkan kapan persis perubahan tersebut akan berlaku penuh di sistem mereka. Asosiasi pengemudi menyatakan akan mengawal implementasinya di lapangan.

Danantara Masuk ke Saham GoTo: Apa Artinya?

Bersamaan dengan Perpres tersebut, terungkap bahwa Danantara sudah mengakuisisi saham GoTo, induk Gojek, dan berencana menambah porsinya secara bertahap. Ketua DPR Sufmi Dasco mengungkap hal ini kepada publik, menyebutnya sebagai bagian dari strategi agar pemerintah punya pengaruh langsung dalam kebijakan bisnis platform.

Ini adalah langkah yang tidak biasa. Pemerintah kini berada dalam posisi ganda: sebagai regulator yang menentukan aturan main, sekaligus sebagai pemegang saham yang punya kepentingan finansial di perusahaan yang diatur.

Dalam jangka pendek, kepemilikan saham ini bisa memperkuat tekanan agar aplikator benar-benar patuh. Namun dalam jangka panjang, posisi ganda ini menimbulkan pertanyaan soal konflik kepentingan.

Baca Juga : Ekonomi Tumbuh 5,61%, Tapi PHK Terus: Cara Membaca Angka yang Sering Disalahpahami

Kritik dan Kekhawatiran Ekonom

Tidak semua pihak menyambut kebijakan ini dengan antusias. Nailul Huda dari Celios, lembaga kajian ekonomi digital, memperingatkan bahwa intervensi negara yang terlalu dalam berpotensi menciptakan distorsi pasar. Ketika pemerintah sekaligus menjadi regulator dan pemegang saham, ruang bagi inovasi dan kompetisi sehat bisa menyempit.

Ada juga pertanyaan praktis: bagaimana aplikator akan menutup selisih pendapatan akibat pemotongan komisi? Kemungkinannya ada dua: menaikkan tarif layanan untuk penumpang, atau memangkas efisiensi operasional di sisi lain. Driver mungkin menerima persentase yang lebih besar, tetapi jika volume order turun karena harga naik bagi penumpang, pendapatan absolut mereka belum tentu meningkat signifikan.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata perlindungan negara terhadap pekerja informal yang selama ini berada di zona abu-abu hukum ketenagakerjaan.

Implikasi Jangka Panjang untuk Ekosistem Digital

Langkah pemerintah ini mencerminkan tren global di mana negara mulai lebih aktif mengatur platform digital. Di Eropa, regulasi seperti EU Platform Work Directive sudah menentukan standar perlindungan bagi pekerja gig economy. Indonesia kini bergerak ke arah yang sama, meski dengan pendekatan yang berbeda: bukan hanya regulasi, tapi juga kepemilikan saham.

Pertanyaan yang perlu diperhatikan ke depan adalah apakah model ini akan diterapkan juga ke platform digital lain, seperti marketplace atau layanan streaming. Jika iya, Indonesia sedang membentuk preseden baru dalam hubungan antara negara dan ekonomi digital.

Bagi driver ojol, kebijakan 8 persen ini adalah langkah nyata ke arah yang lebih adil. Bagi investor dan pelaku industri teknologi, ini adalah sinyal bahwa lanskap regulasi di Indonesia sedang berubah, dan perubahan itu tidak selalu bisa diprediksi.

Apakah Kebijakan Ini Memang Berdampak Positif?

Kebijakan potongan ojol 8 persen adalah langkah yang secara prinsip tepat: jutaan driver selama bertahun-tahun menanggung potongan yang tidak proporsional tanpa perlindungan kerja yang memadai. Namun cara pelaksanaannya, terutama masuknya Danantara ke struktur kepemilikan aplikator, membuka perdebatan yang lebih dalam soal batas antara perlindungan pekerja dan intervensi negara dalam pasar.

Yang perlu dipantau bukan hanya apakah angka 8 persen itu benar-benar diimplementasikan, tapi juga apa konsekuensi tidak terduga yang akan muncul dalam enam bulan ke depan: apakah tarif naik, apakah volume order berubah, dan apakah posisi ganda pemerintah sebagai regulator sekaligus investor benar-benar menguntungkan semua pihak.

Baca Juga : Rupiah Melemah tapi Ekonomi Tumbuh: Bukan Kontradiksi, Ini Penjelasannya

Comments are closed